Nasional

Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, kemudian SMK

Jakarta – Hasil seleksi Penerimaan Partisipan Didik Baru (PPDB) Tahap 2 dalam Provinsi DKI Ibukota Indonesia untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah melawan (SMA), juga sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah pernah disampaikan pada Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Calon partisipan didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos wajib untuk melakukan tahap lapor diri. 

Syarat Lapor Diri PPDB Ibukota 2024 Tahap 2

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Partisipan Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, terdapat ketentuan di proses lapor diri CPDB SMP, SMA, kemudian SMK, yaitu:

– CPDB yang digunakan diterima pada sekolah negeri tujuan harus melakukan lapor diri secara daring (online) melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang digunakan telah dilakukan ditentukan.

– CPDB yang digunakan diterima di dalam sekolah negeri tujuan, tetapi tidaklah lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri. 

Cara Lapor Diri PPDB Ibukota Indonesia 2024 Tahap 2

Adapun langkah-langkah mengikuti tahapan lapor diri PPDB DKI Jakarta 2024 sebagai berikut:

– Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

– Pilih jenjang pendidikan, sesudah itu ketuk jalur pendaftaran ‘Tahap Kedua’.

– Tekan opsi ‘Melakukan Aktivasi dan juga Login pada bagian ‘Calon Audien Didik’.

– Ketuk tombol ‘Login’.

– Masukkan nomor kontestan juga kata sandi yang digunakan sudah pernah didaftarkan.

– Ketuk kode keamanan yang digunakan muncul pada layar.

– Tekan tombol ‘Login’.

– Ketuk ‘Lapor diri’.

– Cetak tanda bukti lapor diri. 

Jadwal Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2024 Tahap 2

Pelaksanaan lapor diri PPDB DKI Jakarta 2024 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, lalu SMK dimulai pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB. Berikut rincian jadwal lengkapnya:

– Pendaftaran atau pemilihan sekolah negeri: Senin, 1 Juli pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

– Proses seleksi: Senin, 1 Juli  pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Selasa, 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

– Pengumuman: Selasa, 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

– Lapor diri: Rabu, 3 Juli  pukul 08.00-23.59 Waktu Indonesia Barat hingga Kamis, 4 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB. 

– Bagi CPDB, pendatang tua, wali, atau penduduk yang digunakan menemui permasalahan terkait PPDB dapat melapor melalui perangkat lunak Kilat Respon Warga (CRM). Berita itu disampaikan oleh Wakil Kepala Disdik Provinsi DKI Ibukota Indonesia Purwosusilo. 

“Kemudian, warga dapat melaporkan melalui kanal aduan yang tersebut terdapat pada dinas juga suku dinas atau pada satuan pendidikan, mengenai tindakan PPDB,” kata Purwosusilo ke Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, seperti dikutipkan dari Antara. 

Dia mengklaim bahwa PPDB Ibukota dari tahun ke tahun terus diperbaiki kemudian ditingkatkan pelayanannya untuk komunitas dengan prinsip keadilan. Dia pun mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melapor dengan identitas lengkap maupun anonim, tetapi semua laporan itu permanen akan ditindaklanjuti. 

“Kami tangani serta pada waktu memang benar bukan sesuai dengan peraturan, maka diberikan edukasi untuk pihak yang mana bersangkutan, apa penyebabnya,” ucap Purwosusilo. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK

Related Articles

Back to top button