Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tiada akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang tersebut jelas, tidak perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang mana dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang benar menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat tempat di area 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang mana dapat diduduki TNI berpartisipasi dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru bukanlah perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara berpartisipasi bukan boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di area Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sebenarnya telah menduduki jabatan dalam lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI bergerak itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya cuma itu, bukanlah menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan di UU. Itu pun tak ujug-ujug kami mampu masuk, ada asesmen serta permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, pada waktu ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah dilakukan memerintahkan agar prajurit TNI berpartisipasi yang menduduki jabatan sipil di area luar dari 14 kementerian/lembaga yang digunakan ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di tempat internal TNI terkait administrasi dan juga pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, umum sabar mengawaitu sampai aturan selesai agar prajurit yang dimaksud berdinas dalam luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang mana menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang digunakan mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI telah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy telah tak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang mana dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara secara langsung antara partisipan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang benar bukan cukup kalau cuma 1 jam, tidak ada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa jadi meninjau pandangan rakyat lalu begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut ketua eksekutif ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang digunakan terjadi di tempat berbagai kota di area Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini mampu menjadi jembatan komunikasi yang dimaksud baik terkait UU TNI yang baru cuma disahkan. “Kami mengawasi perlu adanya dialog antara rakyat dengan pihak TNI secara dengan segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di tempat antaranya dari mahasiswa, aktivis serta awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang mana belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh oleh sebab itu itu, para partisipan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di dalam YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS telah dilakukan menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir pada siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang digunakan terdiri dari para ahli juga jurnalis yang dimaksud berfokus pada bidang strategi lalu pertahanan di tempat Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang berdiri pada 2019 kemudian juga berpartisipasi menerbitkan buku juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) serta juga kompetisi opini publik.




