Nasional

Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi Usut Kematian Dokter Muda PPDS Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) sudah menurunkan kelompok investigasi untuk mengusut kematian peserta didik Universitas Diponegoro (Undip) yang dimaksud sedang menjalani Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di tempat RS Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Dia meninggal akibat bunuh diri diduga dikarenakan bullying.

Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa pembinaan dan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi sebagai unit dari Kemenkes. Baca juga: Selain Di-bully, Ini adalah Penyebab Dokter Muda PPDS FK Undip Nekat Bunuh Diri

“Walau demikian Kemenkes sudah ada bergerak cepat lalu tegas untuk menginvestigasi kejadian ini,” kata beliau di keterangan persnya, Awal Minggu (15/8/2024).

Nadia pun menegaskan Tim Itjen Kemenkes sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk menegaskan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. “Mudah-mudahan pada seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” katanya.

Lebih lanjut, Nadia menyatakan meskipun PPDS ini inisiatif Undip, Kemenkes tak bisa saja lepas tangan oleh sebab itu yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya pada lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes. “Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di area RS Kariadi,” ucap dia.

Kemenkes, kata Nadia, juga sudah ada berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga juga dengan Dekan FK Undip pada melakukan investigasi ini.

Selain itu, Nadia menjamin Kemenkes sudah pernah meminta-minta penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di area RS Dr Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dijalankan dengan baik termasuk prospek adanya intervensi dari senior atau dosen terhadap juniornya dan juga memperbaiki sistem yang dimaksud ada.

“Kami juga memohon Undip lalu Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. Kemenkes tak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP lalu STR bila ada dokter senior yang mana melakukan praktik bullying yang dimaksud berakibat kematian,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button