Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Ibukota Buat Pulau Sampah
Jakarta – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo, menentang rencana Penjabat Pemuka Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk memulai pembangunan pulau tempat pengelolaan sampah atau pulau sampah pada Kepulauan Seribu. Legislator Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan (PDIP) itu mengkaji ide yang disebutkan bukan mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Ia mengkaji ide yang disebutkan harus dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu lalu hati-hati. Sebab tempat pembuangan akhir alias TPA pada sebuah pulau akan datang mengakibatkan kehancuran lingkungan khususnya laut Jakarta.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir di merumuskan kebijakan oleh pemprov (Jakarta),” kata Rio kepada Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ia berpendapat, pulau sampah itu bukan akan berfungsi maksimal selama pemerintah tidak ada mengoptimalkan sosilisasi budaya membuang kemudian mengolah sampah hingga ke rumah tangga. Padahal daur ulang sampah yang digunakan dimulai dari rumah tangga akan mampu menekan ledakan sampah pada Jakarta. “Jangan sampai komunitas sudah ada memilah sampahnya, namun pada tingkat pengelola salah penanganan,” kata dia.
Rio juga memohon Pemprov Ibukota menghitung secara matang ihwal anggaran pengelolaan sampah ke sebuah pulau tersebut. Sebab bisa saja jadi lebih tinggi baik serta efektif jikalau Pemprov Ibukota meningkatkan teknologi pengelolaan sampah yang digunakan tambahan canggih dibandingkan memproduksi pulau sampah. “Ada beberapa negara yang tersebut miliki pengembangan teknologi khususnya pengelolaan sampah yang digunakan sudah ada teruji seperti Rusia, Belanda, dan juga Swedia,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Pemimpin wilayah Jakarya Heru Budi Hartono mengusulkan untuk memulai pembangunan pulau baru sebagai kedudukan pengolahan sampah di dalam wilayah aglomerasi Daerah Khusus Ibukota (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, kemudian Cianjur.
Heru beralasan, DKI Jakarta bukan lagi memiliki lahan untuk dijadikan posisi pembuangan sampah di sepuluhan tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin tinggi juga tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang telah melebihi kapasitas.
Dwi Wijayanto Rio Sambodo sependapat apabila TPA Bantar Gebang sudah ada melebihi kapasitas. Ia mencatat, sampah kiriman ke Bantar Gebang mencapai 8 ton setiap hari. Meski begitu, ia tetap menolak ide untuk menghasilkan pulau sampah ke Kepulauan Seribu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, juga Bahan Beracun Sangat Membahayakan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, memaparkan sudah mengetahui rencana otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia untuk memulai pembangunan pulau di Kepulauan Seribu untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Namun, kata Vivien, informasi itu masih bersifat informal.
Vivien mengutarakan informasi yang mana didapatkannya belum detail, khususnya konsep kemudian desainnya. “Memang telah dibicarakan dengan kami, tapi secara informal. Tapi kami belum dengar rencana besarnya, bagaimana desainnya. Kami belum dengar,” kata Vivien pada waktu ditemui di dalam sela acara Rapat Sinkronisasi Nasional Pengelolaan Limbah, Sampah, kemudian Bahan Beracun Sangat Berbahaya ke Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator PDIP Tolak Rencana Pemprov Jakarta Buat Pulau Sampah





