Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini adalah Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya dikarenakan dianggap sangat tak efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah serta tujuan DPA menjadi tidak ada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, juga wewenang tambahan jelas,” katanya, Mingguan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidak ada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan untuk presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu komite pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang dimaksud bertugas memberikan nasihat dan juga pertimbangan untuk presiden, yang digunakan selanjutnya diatur pada undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tambahan efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi bukan efektif sebab pada praktiknya tidaklah lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang dimaksud seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih lanjut efisien lantaran secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di area masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan kemudian evaluasi kebijakan yang mana diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai langkah revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas lalu fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di dalam dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.






