KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR menghadapi Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung juga hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang dimaksud diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga ketika ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami komunikasikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan juga adhoc HAM yang digunakan diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata ketika konferensi pers pada kantornya, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY sudah melayangkan surat untuk Komisi III DPR yang digunakan berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang dimaksud ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang dimaksud menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung kemudian calon hakim adhoc HAM sudah pernah memenuhi persyaratan yang mana ditetapkan Peraturan Perundangan juga juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR di menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa saja memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan serta kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan dan juga tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial dan juga DPR, lalu harapannya tentunya semoga usulan ini mampu direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah lama menolak 12 calon hakim agung yang mana diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto dan juga Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda dan juga besok kami akan mengadakan rapat intern lalu akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon duta agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang dalam Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).




