KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini menyimpulkan TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tak setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang dimaksud miliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tiada ada lagi di TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Keselamatan Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang digunakan termuat pada Pasal 39 huruf di revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat sudah pernah menyetujui revisi UU TNI bermetamorfosis menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Keselamatan ketika ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Industri Keselamatan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, M. Isnur, menyimpulkan revisi UU TNI yang mana membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan kemudian keamanan negara. “Militer bukan dibangun untuk kegiatan kegiatan bisnis dan juga politik, akibat hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar memaparkan industri yang direalisasikan prajurit yang mana dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, kemudian beraneka kegiatan industri lainnya.
“TNI akan masih profesional sebagai prajurit, lantaran itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tak setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidak ada ada yang dimaksud perlu dikhawatirkan mengenai revisi UU TNI, khususnya persoalan kegelisahan masalah dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta komunitas mengambil bagian mengawal serangkaian pembuatan aturan itu.
Moeldoko mengemukakan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengungkapkan secara bentuk dwifungsi TNI sudah ada tidaklah ada lagi. Dia juga mengumumkan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah dan juga pembaharuan secara kultural memerlukan waktu. “Saya setiap saat menyatakan masyarakat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi






