Nasional

KPU Terbitkan PKPU pemilihan gubernur Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah 2024 yang dimaksud mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan juga Data Hukum (JDIH) KPU RI.

Bedasarkan salinan yang dilihat pada Awal Minggu (26/8/2024), dua putusan MK yang tersebut diakomodasi PKPU tertuang pada Pasal 11 lalu 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan datang calon kepala area (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang tersebut mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.

Namun untuk kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tingkat Kota atau Kota, aturan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, potensi Kaesang forward sebagai Calon Wali Pusat Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang digunakan baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Kemenkumham).

“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload di dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pasal 11

(1) Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah lama memenuhi persyaratan akumulasi perolehan kata-kata sah di pemilihan anggota DPRD pada wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:

Related Articles

Back to top button