KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub DKI Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi mengenai tahapan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Sosialisasi yang dimaksud khususnya diberikan terhadap partai-partai politik.
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pengurus dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah serta Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024.
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan untuk partai kebijakan pemerintah kemudian pemangku kepentingan terkait pendaftaran akan calon” kata Ketua KPU DKI Ibukota Indonesia Wahyu Dinata melalui penjelasan tertoreh pada Jumat, 12 Juli 2024. Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi itu telah dilakukan dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur serta duta gubernur DKI Ibukota Indonesia tahun 2024 miliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan lalu dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pemilihan raya KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan partai kebijakan pemerintah dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPRD. Selain itu, merek juga dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan umum anggota DPRD DKI Jakarta. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024.
Sementara itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tersebut tercantum di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya perihal batas usia, sekolah terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
MA mengubah prasyarat usia pencalonan tiada lagi dihitung pada pada waktu pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
KPU pun mengakomodir putusan MA yang dimaksud pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada pasal 15 yang dimaksud mengumumkan bahwa kondisi usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Pengurus kemudian Wakil Pemimpin wilayah serta 25 tahun tahun untuk Calon Kepala Daerah juga Wakil Kepala Kabupaten atau Calon Walikota lalu Wakil Walikota sebagaimana dimaksud di pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Artikel ini disadur dari KPU DKI Mulai Sosialisasi Syarat Calon Pilgub Jakarta 2024: Dari Batas Usia hingga Bebas Narkoba




