Nasional

KPU Akan Konsultasi ke DPR perihal Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Berhasil dalam pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR berkaitan dengan pemilihan ulang apabila calon tunggal kalah dengan kotak kosong di area Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Rapat dengan itu akan menentukan kapan pemilihan umum ulang akan digelar.

“KPU akan mengomunikasikan dengan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan permohonan konsultasi berkenaan dengan norma yang dimaksud terdapat pada di Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” ujar Anggota KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (1/9/2024).

Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang mana dimuat pada peraturan perundang-undangan.

Idham menegaskan langkah konsultasi itu diambil oleh sebab itu KPU taat secara prosedur yang dimaksud berlaku.

“Hal yang disebutkan sebagaimana ditegaskan di amar putusan MK RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, pada hal ini DPR RI (Komisi II serta pemerintah),” tuturnya.

Sebagai informasi, pasangan calon terpilih sanggup ditetapkan sebagai kepala area apabila perolehan ucapan lebih besar dari 50% dari ucapan sah. Selama belum ada yang digunakan ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka kepala wilayah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Kepala Kabupaten atau Pj Wali Kota.

Sementara itu, berdasarkan sistem Berita Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang digunakan dalam mana calon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah ini sanggup belaka berkurang atau tetap memperlihatkan tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala tempat yang dimaksud akan di dalam mulai 2-4 September 2024.

Berikut sebaran wilayah calon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah 2024:

A. pemilihan gubernur Derajat Provinsi

Related Articles

Back to top button