KPK Batal Panggil Kaesang dikarenakan Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah dapat dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak sanggup memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun manusia pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam di dalam penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang tersebut hedon kemudian flexing ditangkap, Mario dengan mengakibatkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta juga jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang oleh sebab itu beliau tidak pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang dimaksud mendapatkan gratifikasi dapat melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan semata-mata krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa jadi diproses maka nanti bisa jadi setiap pejabat mengajukan permohonan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata serta Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.





