Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memproduksi atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Posisi ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud merupakan pembaharuan melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang mana ditempatkan di dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesejahteraan yang dimaksud aktif, berikut ini beberapa dokumen yang dimaksud harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menyebabkan atau melanjutkan SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani kemudian rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai kondisi untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk memverifikasi JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan di nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada rute identifikasi, pelaku melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tak melampirkan, maka pengecekan dilaksanakan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, saat SIM telah terbit juga akan diserahkan. Bagi yang mana dalam tahap 1 tidak ada terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerukan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau terlibat acara rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi partisipan BPJS yang dimaksud menunggak juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM





