Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM mengatakan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi publik sipil.
“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di area Kantor Komnas HAM RI, Ibukota Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi kemudian menyoroti perkembangan RUU TNI yang mana disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah terjadi melakukan kajian terkait revisi UU TNI serta menyoroti isu-isu fundamental yang tersebut berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, juga prinsip demokrasi.
“Absennya evaluasi menyeluruh berhadapan dengan implementasi UU TNI yang dimaksud berlaku ketika ini menghambat identifikasi keperluan inovasi yang dimaksud benar-benar mendesak dan juga relevan,” tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna menegaskan reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM juga tata kelola pemerintahan yang mana transparan kemudian akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, juga tata kelola yang dimaksud demokratis.
“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi penduduk sipil serta kurangnya transparansi yang digunakan bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang mana demokrasi serta berbasis HAM,” katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh juga keterlibatan masyarakat yang dimaksud bermakna, pembaharuan RUU TNI berisiko memulihkan praktik yang digunakan bertentangan dengan asas pemerintahan yang dimaksud berdasarkan demokrasi lalu rule of law.






