Kepala Bappenas Sebut Gaji PNS Bakal Naik Bertahap Mulai 2025

JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas ) Suharso Monoarfa mengatakan pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik secara bertahap. Menurut Suharso, pendapatan PNS teristimewa ditujukan untuk guru, dosen, tenaga kebugaran dan juga penyuluh, dan juga TNI/POLRI secara bertahap.
“Kenaikan pendapatan ASN teristimewa guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri kepolisian secara bertahap,” ujar Suharso pada Pertemuan pers APBN 2025 di area Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Suharso tidaklah mengumumkan besaran kenaikan pendapatan PNS guru hingga anggota TNI/Polri yang tersebut akan ditetapkan itu. Dia belaka memverifikasi bahwa penghasilan PNS juga anggota TNI/Polri pada tahun 2025 akan naik secara bertahap.
“Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang digunakan telah lama padu padan dengan kegiatan hasil terbaik cepat yang digunakan dikenalkan oleh presiden juga duta presiden terpilih,” kata Suharso.
Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan kenaikan pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sudah ada diatur, cuma belaka tindakan kenaikannya akan diserahkan untuk presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Mengenai penyesuaian upah dan juga sebagainya, itu APBN untuk 2025 telah kita desain untuk siap apabila itu dilakukan. Tetapi keputusannya sesuai dengan komitmen antara Pak Jokowi kemudian Pak Prabowo, itu diserahkan terhadap presiden baru,” ujar Isa pada waktu ditemui usai Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN Tahun 2025 di area Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Hari Jumat (16/8/2024).
Isa menambahkan bahwa pemerintah sekarang maupun pemerintah yang digunakan akan datang tetap memperlihatkan berikrar untuk meningkatkan kesejahteraan ASN termasuk TNI/Polri. “Yang penting adalah berbagai upaya tadi untuk meningkatkan produktivitas mereka, kemudian integritas mereka itu kemudian sebagainya,” ucap Isa.






