Info Bisnis

Kemendag dan Hippindo Fasilitasi 4.100 Barcode Produk UMKM untuk Akses Ritel Modern

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memfasilitasi 4.100 barcode produk UMKM untuk memperluas peluang pemasaran melalui jaringan ritel modern. Program yang disampaikan dalam Pangan Nusa Expo 2026 pada 15 Oktober 2026 ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapan pelaku Bisnis menghadapi sistem perdagangan yang semakin terintegrasi secara digital. Barcode membantu proses identifikasi produk, pencatatan transaksi, serta pengelolaan persediaan secara lebih terstruktur. Meski demikian, kepemilikan barcode bukan satu-satunya persyaratan memasuki pasar modern karena kualitas, legalitas, kemasan, dan kemampuan pasokan tetap menjadi pertimbangan utama peritel.

Kemendag dan Hippindo Perluas Akses Ritel Modern melalui Fasilitasi Barcode

Kementerian Perdagangan bersama Hippindo melaksanakan program penyediaan 4.100 barcode produk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Inisiatif kolaborasi tersebut berlangsung dalam Pangan Nusa Expo 2026 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Oktober 2026. Fasilitasi ini diharapkan membantu produk lokal memenuhi kebutuhan identifikasi dalam jaringan ritel. Melalui langkah tersebut, pemerintah dan pelaku industri ritel berupaya memperkuat daya saing produk dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menekankan manfaat standardisasi identitas barang. Dalam penyampaian terkait program itu, identitas digital produk mendukung proses pendataan serta pengawasan persediaan. Dukungan terhadap 4.100 SKU tersebut menjangkau sejumlah kategori produk, termasuk produk makanan, minuman, kesehatan, kosmetik, kerajinan, serta perlengkapan rumah. Keragaman jenis produk itu menggambarkan pentingnya sistem identifikasi dalam kegiatan Bisnis lintas sektor.

Manfaat Identitas Produk Berstandar Internasional bagi Pelaku Bisnis

Barcode merupakan sarana identifikasi produk yang memungkinkan identitas barang dikenali melalui scanner. Dalam operasional ritel modern, kode tersebut terhubung dengan data produk. Data yang tersedia dalam sistem dapat meliputi deskripsi produk, harga yang tercatat, dan jumlah barang sesuai informasi yang dimasukkan oleh pengelola ritel. Penggunaan identitas produk yang terstandardisasi mempermudah proses transaksi kasir. Berkat integrasi identitas barang, produk UMKM dapat lebih mudah dimasukkan ke sistem ritel.

Tidak terbatas pada pencatatan pembelian, sistem penanda produk mempermudah administrasi persediaan. Pada saat produk masuk ke fasilitas penyimpanan, petugas dapat menggunakan pemindaian untuk mengenali produk. Dalam kegiatan distribusi lanjutan, data produk membantu proses pencocokan stok dan transaksi. Namun demikian, barcode tidak dengan sendirinya mencatat seluruh riwayat distribusi. Efektivitasnya ditentukan oleh integrasi perangkat dan sistem pencatatan. Karena itu, pelaku Bisnis perlu menjaga konsistensi data agar kesalahan transaksi dapat diminimalkan.

Memahami Perbedaan Barcode GS1 dan Kode SKU Internal Produk

Pada kegiatan identifikasi produk, pelaku UMKM perlu memahami perbedaan antara penomoran inventaris internal serta nomor produk terstandar. Sistem stock keeping unit digunakan sebagai kode internal dalam pencatatan persediaan. Sementara itu, Global Trade Item Number atau GTIN dalam standar GS1 digunakan untuk identifikasi produk lintas sistem perdagangan. Identitas perdagangan yang sesuai bisa ditampilkan melalui kode batang yang dapat dipindai. Pemahaman ini berguna ketika menyiapkan administrasi untuk peritel.

Produk yang memiliki perbedaan relevan untuk pencatatan ritel perlu dinilai kebutuhan penggunaan kode terpisah. Sebagai ilustrasi, barang konsumsi dengan dua volume kemasan berbeda biasanya dicatat menggunakan nomor produk masing-masing. Variasi volume kemasan berkaitan dengan pencatatan produk dalam sistem. Sebagai bagian dari persiapan, pengusaha perlu menyusun daftar seluruh variasi produk. Administrasi kode barang yang tertib mendukung kelancaran integrasi dengan sistem mitra ritel.

Langkah Mempersiapkan Kualitas dan Legalitas Produk Lokal

Pemenuhan kebutuhan kode batang merupakan salah satu unsur kesiapan produk, tetapi tidak otomatis membuat produk langsung masuk supermarket. Jaringan ritel modern dapat memiliki persyaratan tambahan terkait standar barang, kepatuhan regulasi, informasi label, dan kapasitas produksi. Khusus pelaku Bisnis di sektor konsumsi, persyaratan izin edar sesuai kategori produk sebaiknya disiapkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai status kehalalan juga harus ditinjau berdasarkan kategori usaha dan produk. Melalui kesiapan produk secara menyeluruh, produk lokal menjadi lebih siap mengikuti proses seleksi.

Selain kelengkapan dokumen, kemampuan memasok barang harus dievaluasi. Mitra distribusi biasanya mempertimbangkan keandalan pengiriman agar kebutuhan konsumen dapat dilayani secara konsisten. Sebagai contoh, produsen lokal dengan kapasitas 500 produk bulanan sebaiknya tidak menjanjikan volume yang melampaui kapasitas. Evaluasi ongkos pengiriman, ketentuan pelunasan dari mitra, serta risiko pengembalian produk sesuai perjanjian perlu diperiksa sebelum menerima penawaran. Persiapan tersebut bermanfaat untuk mempertahankan margin keuntungan.

Peran Kemitraan Ritel dalam Mendorong UMKM Naik Kelas

Fasilitasi 4.100 barcode mendukung kesiapan UMKM dalam jaringan distribusi. Budihardjo Iduansjah selaku Ketua Umum Hippindo menegaskan pentingnya kesiapan produk lokal melalui kerja sama antara regulator, jaringan ritel, dan pengusaha. Melalui pendekatan kolaboratif ini, standardisasi kode barang mendukung administrasi modern. Walaupun fasilitas tersebut bernilai positif, angka barcode yang difasilitasi tidak otomatis menunjukkan banyaknya pelaku usaha. Sebuah usaha mungkin mengelola beberapa SKU, sehingga interpretasi capaian program harus mengikuti satuan yang digunakan.

Strategi penguatan jaringan penjualan juga dikembangkan lewat penjajakan kemitraan bersama peritel. Selama pelaksanaan program pada 2025 dan 2026, Kemendag mendukung penjajakan perdagangan yang melibatkan sekitar 932 usaha mikro, kecil, dan menengah. Program penjajakan tersebut membantu pelaku usaha mempresentasikan produknya. Beberapa perusahaan ritel dan pusat perbelanjaan seperti AEON Indonesia, Hero Supermarket, dan IKEA Indonesia termasuk dalam ekosistem kerja sama yang dilaporkan. Kendati demikian, penjajakan kerja sama belum tentu langsung berujung pada distribusi. Produsen perlu menyesuaikan produknya dengan kebutuhan peritel.

Rangkuman Manfaat Program Kemendag dan Hippindo bagi Produk Lokal

Kerja sama Kementerian Perdagangan bersama Hippindo dalam menyediakan fasilitas barcode bagi berbagai produk lokal mendukung peningkatan kemampuan administrasi produk. Berdasarkan sistem identifikasi barang yang terstruktur, pengelolaan barang dapat disesuaikan dengan kebutuhan jaringan ritel. Walaupun fasilitas tersebut memberikan manfaat, akses pasar membutuhkan lebih dari sekadar identitas produk. Standar produk, administrasi yang lengkap, dan keandalan distribusi merupakan bagian penting dari kesiapan pemasaran. Untuk pemilik UMKM, program tersebut menjadi kesempatan mengevaluasi kesiapan perdagangan. Apakah standardisasi identitas produk dapat membantu usaha kecil berkembang? Anda dapat menyampaikan pendapat dan pengalaman agar pengusaha lokal mendapatkan perspektif yang relevan.

Related Articles

Back to top button