Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim tentang PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak akibat adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen pada memutuskan PK yang dimaksud diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah akibat intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang dimaksud diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan kebijakan MA juga akan memunculkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi dan juga cawe-cawe. “Dan menyebabkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu memohonkan MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang dimaksud digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tiada terdapat satu pun alasan yang tersebut dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah dilakukan terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tempat tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang digunakan diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim bukan terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang mana dihadirkan pemohon bukan cukup membuktikan kekhilafan yang dimaksud nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami mengajukan permohonan Mahkamah Agung RI yang tersebut memeriksanya lalu mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang tersebut telah lama berkekuatan hukum tetap saja serta telah terjadi dieksekusi, juga menolak permohonan PK yang digunakan diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.






