Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat dalam Pusat Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi di dalam lingkungan eksekutif Perkotaan (Pemkot) Semarang.

“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di tempat lingkungan eksekutif Pusat Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Para camat yang tersebut dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; serta Camat Banyumanik, Maryono.

Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; lalu Camat Genuk, Suroto.

Tessa menyebutkan, pemeriksaan dia diadakan di area Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang digunakan akan digali pasukan penyidik dari 10 camat tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah lama menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi terdiri dari penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di area Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS berhadapan dengan insentif pemungutan pajak serta retribusi kota Semarang serta dugaan gratifikasi,” kata Tessa untuk wartawan, Selasa (30/7/2024).

“Setelah itu KPK sudah pernah menetapkan empat tersangka,” sambungnya.

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang tersebut ditetapkan dituduh itu. Ia semata-mata menyebutkan latar belakang mereka.

“Dua pihak swasta, dua pelopor negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi pada Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak serta retribusi tempat Pusat Kota Semarang, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Related Articles

Back to top button