Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar

JAKARTA – Codeblu kembali menjadi pusat perhatian pasca Clairmont resmi menyebabkan persoalan hukum ini ke jalur hukum. Clairmont secara resmi mengakibatkan perkara ini ke ranah hukum pasca upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Clairmont menegaskan langkah hukumnya sebagai respons berhadapan dengan dampak besar yang tersebut ditimbulkan. Tak semata-mata merugi hingga miliaran rupiah, Clairmont juga kehilangan beberapa orang kontrak kerja mirip dengan brand ternama, memperparah kondisi industri mereka.
Keputusan tegas ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Codeblu tidak sekadar kontroversi media sosial, melainkan persoalan penting yang dimaksud menyentuh aspek hukum juga bisnis. Publik saat ini menanti, apakah Codeblu akan merespons atau justru harus menghadapi konsekuensi hukum yang dimaksud tambahan berat?
Perseteruan bermula ketika Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang item Clairmont dalam media sosial. Situasi semakin rumit ketika muncul dugaan bahwa Codeblu mengajukan permohonan beberapa jumlah uang terhadap Clairmont sebagai kompensasi untuk menghapus ulasan negatif tersebut. Jumlah yang digunakan diminta disebut mencapai Rp350 juta. Tudingan ini menambah panas situasi serta merusak reputasi kedua belah pihak.

Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap citra Clairmont, meskipun Codeblu telah terjadi melayangkan permohonan maaf terhadap pihak Clairmont melalui akun tiktok pribadinya, namun nyatanya efek yang tersebut ditimbulkan sangatlah merugikan bagi toko kue brand ternama tersebut. Akibat ulasan negatif serta kontroversi yang menyertainya, Clairmont mengklaim mengalami kerugian finansial signifikan.
Clairmont mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 miliar akibat ulasan negatif yang diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024. Ulasan yang dimaksud menuding Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan dan juga menyoroti kondisi dapur yang dianggap tak higienis.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang dimaksud menunjukkan penurunan hasil penjualan signifikan, khususnya menjauhi Natal kemudian Tahun Baru. Selain itu, Clairmont juga mengalami kerugian imateriil, di dalam mana beberapa brand besar memutuskan kontrak kerja sejenis sehari setelahnya ulasan yang disebutkan dipublikasikan.
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Desember 2024 melawan dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dijalankan di tempat Polres Metro Ibukota Selatan. Dalam rapat tersebut, Codeblu sudah mengakui kesalahannya dan juga menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti kehilangan yang digunakan diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti merugikan menghadapi kerugian yang dimaksud dialami. Hingga ketika ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang dimaksud diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan juga langkah hukum yang digunakan diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku industri lalu pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang dimaksud ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi kemudian keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah






