KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang berlangsung dalam 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesi (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengungkapkan bahwa aksi individu pria bule atau warga negara asing yang digunakan menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang mana merebak di media sosial terbentuk pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dimaksud disinyalir muncul pada Mingguan 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, di Bandarlampung, Senin.
Dia memaparkan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara juga bukan diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang disebutkan tertuang pada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.
"Di mana setiap pendatang dilarang berada di dalam atap kereta, di lokomotif, ke pada kabin masinis, di dalam gerbong atau di bagian kereta yang mana peruntukannya bukanlah untuk penumpang," kata dia.
Menurutnya, kejadian yang disebutkan popular lalu diketahui melalui dokumentasi pribadi di dalam Youtube yang mana beredar lalu telah terjadi menyebabkan perhatian publik.
"Aksi warga negara asing yang dimaksud bukan semata-mata melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap khalayak yang tanpa hak berada pada pada kabin masinis, di dalam atap kereta, ke lokomotif, ke gerbong, atau di dalam bagian kereta yang mana peruntukannya bukanlah untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun lalu denda paling sejumlah Rp15 juta.
"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 dan juga di Pasal 183 ayat 1," kata dia.
Zaki mengemukakan bahwa menghadapi tindakan hukum ini, KAI telah dilakukan meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan juga instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian mirip di masa mendatang.
"Pihaknya juga akan menyelidiki dan juga melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang dimaksud tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau terhadap seluruh masyarakat, di antaranya warga negara asing yang digunakan berada pada wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan juga tidak ada melakukan tindakan yang dimaksud membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berazam untuk terus menyimpan keselamatan, keamanan, juga kenyamanan operasional perkeretaapian di dalam seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024




