Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan lalu Penggelapan Rp3,2 Miliar

JAKARTA – Angela Lee alias AL kembali tersandung persoalan hukum dugaan pembohongan dan juga penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan kecurangan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes dan juga LV.
“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes juga LV. Awalnya terdakwa membeli tas terhadap korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, terperiksa membeli tas mewah ini dengan segera untuk korban, total ada 15 tas merek Hermes juga LV,” beber Ade Ary dalam kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh terdakwa ke pembeli terakhir alias end user.
“Dia membeli dengan segera untuk korban 15 tas itu belaka dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.
“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end penggunan ini telah dibayarkan terhadap dituduh tetapi bukan diserahkan dituduh uang ini terhadap korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh terperiksa AC atau AL,” tambahnya.
Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.
“Uang itu digunakan oleh terdakwa AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang mana telah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang mana dijual oleh korban terhadap tersangka,” ungkap Ade Ary.
“Saat ini dituduh sudah ada dilaksanakan penahanan,” kata ia lagi.






