Jokowi bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON lalu Peparnas 2024

DKI Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat langkah pembentukan Satuan Pekerjaan (Satgas) Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 kemudian Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024 yang terbit pada Ibukota Indonesia 31 Juli 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi lalu Data Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jakarta, Rabu, pembentukan Satgas yang dimaksud tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di dalam Provinsi Aceh kemudian Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 pada Provinsi Jawa Tengah.
Dijelaskan pada Pasal 3 keppres yang disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk melakukan konfirmasi penyelenggaraan PON XXI Tahun 2O24 pada Provinsi Aceh lalu Provinsi Sumatera Utara lalu Peparnas PXVII Tahun 2024 pada Provinsi Jawa Tengah yang dimaksud sukses prestasi, administrasi, dan juga berdampak pada pengembangan prospek dunia usaha serta sektor olahraga masyarakat lokal.
Dalam Pasal 4, satgas yang dimaksud terdiri berhadapan dengan pengarah juga pelaksana yang dibagi menjadi dua, yakni pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan dan juga pelaksana bidang pendampingan tata kelola.
Adapun, sebagai ketua pengarah ialah Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Manusia kemudian Kebudayaan. Sedangkan pelaksana bidang bidang pendampingan penyelenggaraan diketuai oleh Menteri Pemuda kemudian Olahraga. Sementara, pelaksana bidang pendampingan tata Kelola diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
Pengarah mempunyai tugas, yakni memberikan arahan kebijakan strategis terhadap pelaksana pada rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 lalu Peparnas 2024.
Lalu, memberikan arahan untuk pelaksana guna mengoordinasikan dan juga menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis juga terobosan yang mana diperlukan pada rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 kemudian Peparnas 2024.
Tindakan pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan, yaitu melaksanakan kebijakan strategis dari pengarah, mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang digunakan diperlukan untuk menjaga dari timbulnya permasalahan pada rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 kemudian Peparnas 2024.
Mengambil langkah-langkah terkoordinasi serta terintegrasi di menyelesaikan kendala atau hambatan yang dimaksud timbul pada rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 lalu Peparnas 2024 juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 kemudian Peparnas 2024.
Kemudian, tugas pelaksana bidang pendampingan tata kelola, yakni memberikan pendampingan hukum di pengawalan penyelenggaraan PON 2024 lalu Peparnas 2024, melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas pemakaian dana penyelenggaraan PON 2024 serta Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, juga pembinaan.
Melaksanakan pendampingan pada pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON 2024 juga Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 dan juga Peparnas 2024.
Nantinya, sebagaimana Pasal 11, Ketua Pelaksana Area Bimbingan Penyelenggaraan kemudian Ketua Pelaksana Lingkup Pendukungan Tata Kelola melaporkan pelaksanaan tugasnya terhadap Ketua Pengarah paling sedikit dua kali setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan di Pasal 12, Ketua Pengarah melaporkan penyelenggaraan tugas Satuan Pekerjaan Pengawalan Penyelenggaraan PON 2024 dan juga Peparnas 2024 untuk Presiden paling sedikit dua kali setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Artikel ini disadur dari Jokowi bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024






