Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan dalam balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi penanam modal yang digunakan ingin menanamkan modal ke Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Jokowi mengemukakan pemerintah ingin betul-betul mengejutkan pembangunan ekonomi yang mana sebesar-besarnya, baik penanaman modal di negeri maupun luar negeri.
“Karena yang digunakan dibangun dari APBN itu cuma kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang tersebut lainnya itu kita berharap terhadap investasi, terhadap pemodal baik pada juga luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang sebenarnya OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menawan penanaman modal yang dimaksud sebesar-besarnya, baik penanaman modal di negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Perkotaan Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang tersebut terdiri berhadapan dengan 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang digunakan diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan dalam IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria lalu tahapan evaluasi.
Hingga pada waktu ini belum ada realisasi pembangunan ekonomi asing di IKN, walau pemerintah telah menerima beratus-ratus nota kesepahaman (MoU) lalu letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal yang disebutkan pada waktu menjawab pertanyaan di rapat dengan Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Investasi yang dimaksud masuk di IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah pembangunan ekonomi PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang dimaksud melakukan groundbreaking,” kata Bahlil. pemerintahan sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Mata Uang Rupiah 72 triliun untuk penyelenggaraan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, serta dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, juga dapat direalisasikan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria lalu tahapan evaluasi.
OIKN akan melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelahnya pemberian hak siklus pertama. Untuk mengamati pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang mana diberikan masih diusahakan juga dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk pemodal dibarengi dengan menyiapkan persoalan aturan ganti kerugian lahan dalam IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi lalu identifikasi menghadapi penguasaan tanah ADP oleh Publik akan datang diwujudkan oleh tim terpadu yang mana dibentuk lalu diketuai oleh Otorita IKN juga beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti kehilangan lahan hingga bangunan rakyat yang mana terdampak penyelenggaraan IKN akan diberikan di bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang mana disetujui oleh kedua belah pihak.
Artikel ini disadur dari Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..





