5 Jenis Ikan yang digunakan Tidak Boleh Diburu, Termasuk Ikan Arwana juga Ikan Raja Laut
Jakarta – Indonesi memiliki beragam kekayaan, meliputi keanekaragaman hayati yang digunakan terdiri dari aneka macam hewan lalu tumbuhan. Kekayaan yang disebutkan jtermasuk hewan air yang hidup di dalam perairan luas wilayah Tanah Air. Dikutip dari Eco Nusa, ke sektor kelautan hanya diperkirakan bahwa terdapat sekitar 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, kemudian juga 950 biota terumbu karang. Belum lagi biota yang dimaksud hidup dalam perairan sungai dan juga danau.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis punahnya beberapa hewan dilindungi. Tak semata-mata hewan yang hidup ke darat, hewan air pun menghadapi kemungkinan perburuan liar pada alam bebas hingga akhirnya terancam punah. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk memberikan status dilindungi untuk hewan-hewan yang telah jarang ditemukan lalu terancam punah.
Kementerian Kelautan dan juga Perikanan Negara Indonesia mengeluarkan aturan melindungi 20 jenis ikan bersirip yang digunakan hidup pada Indonesia. Secara rinci disebutkan jikalau 19 jenis ikan yang disebutkan diberi status dilindungi secara penuh. Sementara ada satu jenis ikan yang tersebut berstatus dilindungi secara terbatas, yakni ikan arwana Irian. Keputusan ini tertuang pada Keputusan Menteri Kelautan lalu Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Dikutip dari laman Dinas Kelautan Provinsi Yogyakarta, berikut beberapa jenis ikan yang mana dilindungi dan juga tak boleh ditangkap:
1. Ikan Pesut
Ikan pesut merupakan salah satu ikan langka yang tersebut ditemukan pada Indonesia. Ikan ini istimewa serta rutin disebut sebagai lumba-lumba air tawar. Spesies mamalia air ini juga ditemukan di dalam India, Indocina, Filipina serta Kalimantan.
Data menunjukkan ikan pesut semakin lama jumlahnya bermetamorfosis menjadi sangat mengkhawatirkan. Selain oleh sebab itu perburuan liar, komponen pembaharuan iklim juga menyebabkan kepunahan ikan ini. Berdasarkan data tahun 2007, populasi pesut mahakam hanyalah tinggal 50 ekor saja. Populasi ikan pesut ketika ini belaka ada pada 3 lokasi, yaitu, Sungai Mahakam, Sungai Irawady, dan juga Sungai Mekong. Namun, diketahui pada waktu ini ikan pesut belaka ditemukan dalam sungai Mahakam.
2. Ikan Raja laut
Salah satu jenis ikan purba yang digunakan masih ditemukan hingga pada waktu ini adalah ikan raja laut. Ikan ini terdapat di perairan Pulau Manado Tua, Sulawesi Utara. Spesies ini telah dimasukkan ke di jenis ikan yang digunakan dilindungi, sesuai peraturan PP No.7 Tahun 1999, Appendiks I (CITES) dan juga IUCN dengan kategori Critically Endangered/ Sangat Terancam Punah.
Ikan raja laut mempunyai nama latin Latimeriamenadoensis. Ikan ini mempunyai ciri-ciri ekornya berbentuk seperti sebuah kipas, matanya yang mana besar, juga sisiknya yang mana terlihat tak sempurna bahkan seperti batu.
3. Ikan Napoleon
Ikan Napoleon merupakan ikan karang yang dimaksud berukuran besar dan juga miliki khasiat yang dimaksud baik untuk ekosistem laut. Ikan ini salah satu jenis ikan hemafrodit atau hewan yang tersebut mampu merubah jenis kelamin. Ikan ini miliki keunikan akibat memakan terumbu karang lalu memuntahkannya berubah menjadi pasir putih. Ikan ini sejumlah ditemukan di kepulauan Nusa Tenggara. Namun, ikan ini statusnya kian mengkhawatirkan oleh sebab itu berbagai diburu untuk dijual sebagai makanan.
Untuk itu pemerintah mengatur perihal penangkapan ikan ini. Ikan ini tidak ada boleh diburu jikalau berukuran 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram dan juga tambahan dari 3000 (tiga ribu) gram, sesuai Keputusan Menteri Kelautan lalu Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinusundulatus).
4. Ikan Terubuk
Toli Shad atau ikan terubuk merupakan spesies ikan yang dimaksud berubah jadi penghuni perairan estuaria. Mereka rutin ditangkap untuk dimakan daging kemudian telurnya. Sama seperti ikan napoleon ikan ini juga satu di antaranya ke di jenis hewan hemafrodit. Ikan ini diketahui berpijah sepanjang tahun dalam sekitar muara Sungai Siak, Riau. Statusnya sendiri sudah ada masuk ke pada proteksi terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan serta Perikanan Republik Negara Indonesia Nomor KEp.59/MEN/2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis IkanTerubuk( Tenualosamacrura).
5. Ikan Arwana Irian
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan ikan arwana Irian salah satu ikan endemik jika Papua yang mana pada waktu ini telah terancam punah. Satwa ini dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan juga Satwa Liar (TSL) dan juga Lampiran inovasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang TSL yang mana dilindungi Undang-Undang. Meskipun dilindungi, jenis satwa ini dapat dimanfaatkan secara lestari.
Artikel ini disadur dari 5 Jenis Ikan yang Tidak Boleh Diburu, Termasuk Ikan Arwana dan Ikan Raja Laut






