Hal ini Perubahan PKPU yang digunakan Jadi Dasar Pilkada, Batas Usia Dihitung Sejak Penetapan Cakada

JAKARTA – Komisi II DPR lalu pemerintah menyetujui draf pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada. Perubahan PKPU ini mengakomodasi aturan yang tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan diakomodasi yakni putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi itu setidaknya berdampak pada dua pasal inti pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dua pasal itu yakni Pasal 11 serta Pasal 15.
Pasal 11 berkaitan dengan ambang batas pencalonan Gubernur kemudian Wakil Gubernur. Awalnya, Pasal 11 ini mengatur secara rata bahwa ambang batas untuk pencalonan 20% dari jumlah total kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD di tempat wilayah yang mana bersangkutan.
Setelah mengakomodasi putusan MK Nomor 60, pasal itu berubah yang pada intinya ambang batas itu dikaitkan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan raya 2024 di dalam masing-masing daerah.
Sementara, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasca mengakomodasi putusan Mahkamah Konsittusi maka penghitungan batas usianya kembali diubah. Sebelumnya batas usia itu dihitung berdasarkan waktu pelantikan, sementara pasca mengakomodasi putusan MK maka batas usia dihitung berdasarkan waktu penetapan pasangan calon kepala daerah.
Secara Rinci Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024:
Sebelumnya
Pasal 11 (ayat) 1 berbunyi: Partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pilpres dapat mendaftarkan pasangan calon apabila telah terjadi memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 puluh persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pilpres anggota DPRD di area area yang digunakan bersangkutan.
Diubah Menjadi






