Ini adalah besaran pendapatan KPPS pemilihan kepala daerah 2024

DKI Jakarta –
Dalam Pemilihan Kepala Daerah ini, rakyat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan juga delegasi gubernur, bupati serta perwakilan bupati, dan juga walikota serta duta walikota, yang digunakan melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lama menyetujui usulan anggaran yang tersebut diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pengurus ad hoc Pemilihan Umum 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk tenaga serta pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan pada Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum kemudian Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, mengambil dari data resmi, KPU telah lama menetapkan besaran pendapatan bagi Grup Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk melakukan konfirmasi kesejahteraan serta semangat kerja para anggota KPPS yang mana bertugas di serangkaian pemilihan.
Lalu berapa besaran penghasilan KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024? Simak segini rinciannya:
Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024
Gaji untuk KPPS pemilihan kepala daerah 2024 telah terjadi diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per penduduk per bulan
- – Gaji anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
- – Gaji anggota pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per pemukim per bulan
Selain gaji, para anggota KPPS juga mendapatkan prasarana seperti konsumsi kemudian perlengkapan kerja lainnya untuk memperkuat kelancaran tugas mereka.
Dengan upah penghasilan juga sarana yang mana memadai, diharapkan para personel KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, kemudian demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan juga penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, satu di antaranya 1 ketua yang digunakan juga berperan sebagai anggota, dan juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Menyusun berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya untuk saksi kontestan pemilu, pengawas TPS, PPS, dan juga PPK melalui PPS.
Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024






