Nasional

Ini adalah besaran pendapatan KPPS pemilihan kepala daerah 2024

DKI Jakarta –

Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesi akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah ini, rakyat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan juga delegasi gubernur, bupati serta perwakilan bupati, dan juga walikota serta duta walikota, yang digunakan melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah lama menyetujui usulan anggaran yang tersebut diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pengurus ad hoc Pemilihan Umum 2024.

Keputusan mengenai honorarium untuk tenaga serta pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan pada Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum kemudian Tahapan Pemilihan.

Lebih lanjut, mengambil dari data resmi, KPU telah lama menetapkan besaran pendapatan bagi Grup Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur tahun 2024.

Keputusan ini diambil untuk melakukan konfirmasi kesejahteraan serta semangat kerja para anggota KPPS yang mana bertugas di serangkaian pemilihan.

Lalu berapa besaran penghasilan KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024? Simak segini rinciannya:

Gaji KPPS pemilihan gubernur 2024

Gaji untuk KPPS pemilihan kepala daerah 2024 telah terjadi diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • – Gaji ketua KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp900.000 per penduduk per bulan
  • – Gaji anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024: Rp850.000 per penduduk per bulan
  • – Gaji anggota pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per pemukim per bulan
Besaran penghasilan yang dimaksud telah di antaranya honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan kemudian penghitungan pernyataan berlangsung.

Selain gaji, para anggota KPPS juga mendapatkan prasarana seperti konsumsi kemudian perlengkapan kerja lainnya untuk memperkuat kelancaran tugas mereka.

Dengan upah penghasilan juga sarana yang mana memadai, diharapkan para personel KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, kemudian demokratis.

 

Tugas dan juga Tanggung Jawab KPPS pemilihan gubernur 2024

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan juga penghitungan suara.

KPPS terdiri dari 7 anggota, satu di antaranya 1 ketua yang digunakan juga berperan sebagai anggota, dan juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

2. Menyerahkan DPT untuk saksi partisipan pilpres yang digunakan hadir lalu pengawas TPS. Jika partisipan pemilihan umum bukan mempunyai saksi, DPT diserahkan secara langsung untuk partisipan pemilu.

 

3. Menyelenggarakan pemungutan kemudian penghitungan kata-kata pada TPS.

4. Menyusun berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya untuk saksi kontestan pemilu, pengawas TPS, PPS, dan juga PPK melalui PPS.

 

5. Melaksanakan tugas yang dimaksud diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, serta PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

6. Mengirimkan surat pemberitahuan untuk pemilih yang terdaftar pada DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

 

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan pengumuman yang tiada terdistribusi untuk PPS kemudian menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

 

Bagi rakyat yang ingin mendapatkan informasi lebih tinggi lanjut atau mendaftar sebagai tenaga KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau portal resmi KPU pada www.kpu.go.id.

 

 

Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024

Related Articles

Back to top button