Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan perniagaan Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah hasil merupakan praktik yang tersebut biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menyebabkan penetapan tarif seperti itu.
“Semuanya item kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang tersebut biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tak absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidaklah boleh menetapkan harga jual jual kembali. Tapi, secara perekonomian kegiatan bisnis penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara perekonomian mampu membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di dalam rule of reason dan juga itu sanggup dibuktikan, RPM itu sah-sah hanya untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila harga jual uang ditetapkan bukan ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen dan juga para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produsen sejenis yang mana mendistribusikan komoditas ataupun resellernya kemudian bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller lalu distributornya memasarkan seenaknya cuma ya beliau sanggup dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tiada heran penetapan nilai tukar itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari menghadapi ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang tersebut mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai tukar jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif kemudian dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini kemudian di keputusannya berubah total.






