Jangan Lewatkan Waktu senja Ini adalah pada INTERUPSI Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, kemudian Narasumber Kredibel, Live Hanya pada iNews

JAKARTA – Nasib pilkada di tempat Indonesia saat ini berada pada persimpangan jalan dengan putusan MK lalu aturan DPR yang tak sejalan dengan rakyat. Dan pada episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini bersatu Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, juga narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi secara tuntas perihal “Nasib Pilkada, Putusan MK Vs Aturan DPR”.
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas di pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang mana diatur di UU pemilihan gubernur bertentangan dengan semangat demokrasi dikarenakan dianggap menurunkan hak kebijakan pemerintah warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro lalu kontra di dalam kalangan DPR yang mana merasa bahwa MK sudah melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR memiliki peran penting di merumuskan undang-undang yang dimaksud mengatur pelaksanaan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang digunakan dibuat oleh DPR dianggap lebih banyak menguntungkan kelompok kebijakan pemerintah tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai persyaratan dukungan partai urusan politik yang cenderung meningkatkan kekuatan kedudukan partai besar lalu menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK kemudian DPR kerap kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai perwakilan rakyat, merekalah yang tersebut seharusnya menentukan aturan main pada Pilkada. Namun, MK masih berkukuh bahwa mereka mempunyai otoritas untuk menjaga agar undang-undang tetap memperlihatkan sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar mendiskusikan permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya di tempat INTERUPSI waktu malam ini bersatu para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Waktu 20.00 WIB, Live hanya sekali di tempat iNews.





