Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota Indonesia ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Partisipan Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Indonesia Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu dikarenakan ada siswa yang tak lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid pada Ibukota yang mana memohonkan eksekutif Provinsi (Pemprov) memberikan lembaga pendidikan gratis bagi anak yang mana tak mampu.
“Walau Pemprov sudah ada memproduksi PPDB bersama, tapi itu tak mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono terhadap Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono mengemukakan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dengan perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap rute PPDB dalam DKI Ibukota bukan adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak-banyaknya 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang digunakan ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang digunakan membantah itu merupakan selisih yang tiada terakomodir pada PPDB 2024 itu.
Jumono mengutarakan ada dua siswa yang pada waktu ini belum mendapatkan sekolah lantaran tiada lolos PPDB bersama. Padahal dia komunitas kurang mampu yang digunakan memiliki KJP (Kartu Ibukota Indonesia Pintar). Padahal ia mengklaim siswa yang disebutkan telah berikhtiar mendaftar dengan bermacam jalur baik prestasi, zonasi serta afirmasi.
Dari 16 siswa, cuma ada 2 anak yang belum mendapatkan sekolah oleh sebab itu penduduk tua tidak ada mempunyai biaya untuk membayar uang binaan serta sebagainya. Sisanya pemukim tua mereka mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang mana kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu DKI Jakarta Pintar). Malah tidak ada lolos, makanya kami menyebabkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengungkapkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Pusat serta satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari Ibukota Indonesia Timur.
Ketua Ombudsman Republik Negara Indonesia periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih terhadap Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan masalah permasalahan PPDB di setiap provinsi. “Ada laporan lalu masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Negara Indonesia yang mana disampaikan ke kantor perwakilan kami dalam 34 provinsi,” kata ia melalui arahan singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman






