Honor Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 Turun, Segini Besarannya

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap honorarium Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan kepala daerah 2024 pada November turun dibandingkan KPPS pemilihan 2024 pada Februari lalu. Pada pemilihan 2024 lalu, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt lalu anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan terhadap surat Menteri Keuangan, ada Surat Nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum juga tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 kemudian anggota sebesar Rp850.000,” kata Koordinator Divisi Informan Daya Orang KPU Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 tak seberat Pemilihan Umum 2024 lalu. Pada pemilihan kepala daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata semata yang tersebut harus mereka itu hitung yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur serta pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pendapat pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten/kota. Meski begitu, jumlah total pemilih di tempat masing-masing TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada pemilihan raya 2024 lalu jumlahnya paling banyak 300 pemilih hanya tiap TPS.
“Jadi mengawasi situasi itu, maka ada surat yang dimaksud dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan terhadap publik biar publik mengetahui sejak awal honorarium yang digunakan diterima dengan masa kerja selama kurang tambahan 1 bulan,” lanjut Parsadaan.




