Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang tersebut sebenarnya telah diatur pada Undang-undang tentang Penguraian juga Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan upah pekerja yang digunakan akan dipotong oleh inisiatif pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya dalam pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang sebenarnya undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki kegiatan pensiun yang mana bersifat tambahan yang dimaksud wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang digunakan nanti akan diatur di tempat pada peraturan pemerintah,” kata Ogi di Kongres Pers Asesmen Bidang Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan proteksi hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang mana ada, faedah pensiun yang tersebut diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekali sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada pada waktu terlibat ya,” ujar Ogi.
Namun, yang digunakan diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang dimaksud kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya sekali memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan kegiatan harmonisasi yang dimaksud yang mana akan dibuatkan PP.
“Jadi kita menanti dari kewenangan yang dimaksud ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa jadi bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.





