Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Barang Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan mereka itu terkait proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang item tembakau lalu rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidaklah menepati janjinya pada meyakinkan terciptanya keterlibatan umum lalu legislatif secara menyeluruh di penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja di area Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota badan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang dimaksud masih bermasalah, khususnya pada transparansi prosedur sebab pemerintah dianggap masih minim melibatkan rakyat di rapat-rapat penyusunan dan juga tak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Diskusi Group Discussion (FGD). Di pada waktu yang tersebut sama, tuntutan untuk transparansi serta keterlibatan masyarakat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai menyalahkan kurangnya partisipasi DPR kemudian rakyat pada proses perumusan yang dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan serta penjelasan mengenai PP 28/2024 lalu peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan masyarakat dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas pada penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana bukan diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan umum lalu pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul sebab anggota komite merasa tidak ada terlibat pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR di pembuatan PP yang digunakan mengatur tentang item tembakau kemudian rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tak diundang di rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai perwakilan rakyat, seharusnya dijalankan melalui FGD.
“Jadi, mana yang digunakan disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan umum tiada diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang sejenis pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes bukan memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR di penyusunan PP 28/2024. Padahal, ketika Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes sudah pernah berikrar untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP secara tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan juga menyebabkan berbagai keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, apabila kesulitan ini tidak ada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.






