Teknologi

Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang media yang dimaksud dan juga mekanisme operasinya.

"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi program juga cara kerja perusahaan kami," kata perusahaan di informasi resmi ke blognya pada Selasa.

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka lalu Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan perangkat lunak pada Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Negara Indonesia untuk menemukan kemudian mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga dan juga unduhan secara langsung dari web web para pengembang.

"Apple App Store kemudian beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.

Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store sudah pernah menggalang ekosistem aplikasi mobile yang dimaksud segar juga kompetitif di Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU sudah pernah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk merawat keamanan Android lalu Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.

Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan sistem pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.

Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang tersebut kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mengedarkan konten digital di aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi kriteria untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

"Model perusahaan kami mengupayakan pengembangan lalu pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang tersebut kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah pernah menjawab banyak perasaan khawatir yang dipertimbangkan oleh KPPU, salah satunya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang dimaksud tersedia.

Disebut, Google Play membantu sejumlah metode pembayaran juga merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang aplikasi mobile ke Indonesi sejak tahun 2022, serta Tanah Air satu di antaranya di antara negara pertama dalam globus yang mana mendapat khasiat dari acara ini.

Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB sudah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang digunakan dijalankan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa orang keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.

"Kami miliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami serta mendambakan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama tahapan hukum yang tersebut berjalan," kata Google.

Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play

Related Articles

Back to top button