Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di tempat DKI Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita beberapa uang tunai kemudian barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail total uang tunai yang digunakan disita. Termasuk jenis mata uang yang tersebut dilaksanakan penyitaan.
Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara sejumlah masalah materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah keseluruhan pertanyaan yang dimaksud dilontarkan pasukan penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, beliau cuma melakukan konfirmasi materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.




