Kurangi Pencemaran Udara, Banyak Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Berbagai bus listrik baru akan mengaspal di dalam Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah mengempiskan polusi udara.
“TransJakarta sudah pernah menggunakan 100 bus EV tunggal lalu kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru dalam masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kesepahaman Infrastruktur juga Transportasi Kemenko Maritim juga Pengembangan Usaha ketika Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management pada Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya kritis juga diadakan untuk menurunkan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian serta studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menghurangi polusi udara akibat PLTU kemudian gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk menghurangi polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa di dalam perkotaan seperti Ibukota Indonesia adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas material bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat mempunyai biodiesel yang tersebut tambahan bersih pada Q4 2024 serta bensin yang tersebut lebih lanjut bersih pada Q1 2025 di tempat beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah dilakukan memperluas jangkauan TransJakarta serta pemakaian bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU dalam Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, kemudian AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang diadakan evaluasi cara untuk mengempiskan emisi PLTU juga meningkatkan standar di area masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, telah dilakukan diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang dimaksud tidak ada memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih besar sejumlah edukasi serta penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan inisiatif konversi sampah menjadi energi, yaitu menjaga dari pembakaran terbuka dalam pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek telah dilakukan selesai, lalu 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur juga memantau kualitas udara, memasang lebih tinggi banyak sensor, dan juga terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi dan juga dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.





