Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di dalam KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini diselenggarakan tak hanya sekali dalam Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang mana diterima Akhir Pekan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan diselenggarakan pada Kantor KPU serta Kantor KPUD pada seluruh Provinsi dalam Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di tempat KPU. Aksi yang disebutkan akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh dan juga komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers pada Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang digunakan berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang dimaksud tadi berkaitan dengan kampanye pada kampus ya yang mana dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang digunakan lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang berkaitan dengan kebijakan MK yang dimaksud katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, pada konteks ini yang digunakan paling berbagai kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.




