Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Korporasi Real Estate Indonesia (REI) yang digunakan menyampaikan banyaknya perkara gagal bayar pinjaman online yang dimaksud dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank sebab skor kredit yang mana kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang dimaksud belum tentu dengan segera terhapus. Pasalnya, data yang dimaksud tak memiliki rentang waktu yang tersebut valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia infrastruktur pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mengupayakan pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada di area SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia sarana pembiayaan sudah ada tak beroperasi lagi,” kata Dian pada jawaban tercatat konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutipkan Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat mempunyai cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa data SLIK dapat dijalankan pembaruan apabila peminjam (borrower) sudah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.
“OJK juga terus mengupayakan pelaksana LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) juga membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pengurus LPBBTI,” ujar Agusman.




