Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, eksekutif Siapkan Rencana Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini sedang disusun Peraturan otoritas (PP) terkait acara pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Penguasaan Bidang Keuangan.
Ogi menjelaskan, inisiatif baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang tersebut diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di dalam Indonesia ketika ini masih di area bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif acara pensiun wajib, serta sukarela yang tersebut diatur nanti pada Peraturan pemerintahan (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang digunakan ketika ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang mana akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari upah untuk mengikuti kegiatan pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mana memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP serta POJK yang mana sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang disebutkan sifatnya memang benar tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja di dalam luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut sebelumnya sudah ada dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang mana akan menyelenggarakan acara pensiun tambahan yang dimaksud bersifat wajib, telah pasti itu tidak dalam BPJS TK, jadi sanggup dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di tempat DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah terjadi menimbulkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari penghasilan yang digunakan diterima ketika bekerja. Sedangkan ketika ini di dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan acara pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.






