Nasional

Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini adalah Tindakan kemudian Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang tersebut diteken pada 15 Agustus 2024.

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang digunakan dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang digunakan terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota

Sementara, Pelaksana terdiri melawan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, lalu empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.

Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, juga penetapan kebijakan teknis di tempat bidang sistem serta tata kelola, penyediaan serta penyaluran, pemasaran juga kerja sama, juga pemantauan serta pengawasan gizi nasional.

Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap partisipan didik pada jenjang lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, serta lembaga pendidikan menengah di dalam lingkungan institusi belajar umum, institusi belajar kejuruan, institusi belajar keagamaan, sekolah khusus, institusi belajar layanan khusus, serta institusi belajar pesantren. Selanjutnya, anak usia di area bawah lima tahun, ibu hamil, dan juga ibu menyusui.

Related Articles

Back to top button