Nasional

Eksepsi di Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M

EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela dalam pada sistem peradilan pidana Indonesia yang digunakan dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang dimaksud untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang dimaksud diterima, maka perkara itu tak diperiksa lebih besar lanjut. Sebaliknya, di hal tidak ada diterima atau hakim berpendapat hal yang disebutkan baru dapat diputus setelahnya selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak untuk terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan untuk jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan menghadapi putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).

Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan terhadap terdakwa lalu juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas pada pada pemeriksaan pokok perkara; tak jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan perbuatan pidana korupsi akibat substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan kesulitan kewenangan pengadilan memeriksa lalu mengadili perkara Tom Lembong lalu bukan memasuki pokok perkara.

Ketentuan tentang eksepsi di KUHAP 1981 telah lama memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga terhadap jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang tersebut jujur kemudian adil (fair and just trial), akan tetapi justru di tempat pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat tak memberikan kesempatan yang dimaksud adil kemudian jujur teristimewa terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat sungguh memprihatinkan juga tidak ada sepantasnya dipertontonkan kehadapan penduduk luas khusus pada Ibu Perkotaan yang mana sebagian terbesar telah dilakukan melek hukum.

Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa lalu mengadili perkara Tom Lembong yang tersebut tiada sepatutnya diabaikan majelis hakim dan juga bahkan tidak ada sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kemudian bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dan juga telah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang mana tumbuh pada mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang tersebut pada umumnya telah lama menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong pada kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu dan juga menteri-menteri terkait sesudahnya.

Selain itu Kejaksaan Agung sampai pada waktu ini tiada memberikan penjelasan yang mana memadai mengenai kesulitan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang benar Tom Lembong hanya saja apes belaka nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang dimaksud ditunjukkan dengan tiada memahami juga apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang tersebut menegaskan bahwa peradilan tipikor tiada berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang mana diatur dalam UU Perdagangan impor lalu ekspor, kecuali yang diatur secara tegas sebagai tipikor.

Eksepsi yang digunakan disampaikan terdakwa Tom Lembong telah tepat memenuhi lalu sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh dikarenakan itu menjadi ganjil serta tidaklah dapat dipahami jikalau hakim yang dimaksud telah dilakukan bersumpah berhadapan dengan nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.

Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat yang dimaksud tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya sekali mencari jalan mudahnya sekadar untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja di memeriksa perkara langkah pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang mana sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman pada hadapan warga luas.

Seharusnya kesulitan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat menjadi perhatian kritis Komisi Yudisial dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dimaksud dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang dimaksud selayaknya juga pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di area negara hukum yang mana ber-Pancasila.

Related Articles

Back to top button