Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas di 43 Hari

JAKARTA – Pencetus ide pemindahan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) yang digunakan juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN belaka disusun selama 43 hari di tempat DPR. Hal itu lantaran berbagai waktu yang tersebut terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
“Ketika covid telah mereda dan juga terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman mengeksplorasi 43 hari,” kata Andrinof di acara peluncuran buku ‘9 Alasan lalu 8 Harapan Memindahkan Ibukota’ dalam Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya telah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana yang dimaksud bukan pernah dilanjutkan pada tahap kajian. “Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan,” sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, bukan pernah disertai dengan kajian komprehensif untuk menyusun serta merealisasikan wacana tersebut.
“Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana umum itu sudah ada mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. “SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi bukan pernah ada kajian,” tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof menyatakan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu publik pada Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah untuk Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
“Saya sudah ada bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan,” tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus dilaksanakan dengan dengan pakar lalu akademisi. Sehingga ketika masuk pada DPR semata-mata tinggal sedikit penambahan cuma sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
“Maka di dalam DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, kendati namanya sebuah kebijakan mesti ada yang mana belum tuntas, maka setelahnya 42-45 hari lahir undang-undang,” pungkasnya.





