Teknologi

E-meterai: Nominal, bentuk, serta harganya

Ibukota – pemerintahan telah dilakukan menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu di urusan administrasi seperti surat menyurat kemudian dokumen penting pada bentuk elektronik.

E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang tersebut mempunyai ciri khusus yang mana mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan serta peraturan otoritas Republik Indonesia, disitir dari laman Peruri.

E-meterai digunakan untuk membayar pajak menghadapi dokumen elektronik, penggunaannya dijalankan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Pemanfaatan e-Meterai telah lama tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 kemudian Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meterai elektronik atau e-meterai yang tersebut dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 miliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik berbentuk nomor seri.

Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan juga nomor 10000 lalu tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang digunakan menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang melekat pada e-Meterai tersebut.

Adapun untuk biaya e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, nilai yang mana diatur ini merupakan harga jual dari distributor dan juga pemungut bea meterai. Sedangkan tarif dari pengecer tidak ada diatur.

Pengecer dapat berjualan meterai elektronik dengan nilai jual yang tersebut berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.

Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya

Related Articles

Back to top button