DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Industri Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang digunakan menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani lalu peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang digunakan masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang mana tak transparan juga minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti kesulitan di proses pembuatan peraturan yang digunakan dianggap tiada melibatkan parlemen sejenis sekali. RPMK kemudian PP 28/2024 tak sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX kemudian Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah menyeberangi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK serta PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan sejumlah aspek dan juga aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang tersebut mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang dimaksud berkualitas, harmonis, tak sektoral, juga tidaklah menghambat kegiatan rakyat lalu dunia usaha.
“Kami mendapat berbagai masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sudah ada menyeberangi batas wewenang Kemenkes kemudian PP 28/2024 yang dimaksud bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di area Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggalakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya dikarenakan membuka prospek beredarnya rokok ilegal di area warga juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU lalu konstitusi, oleh sebab itu Komisi IX sendiri belum ikut serta di konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana mana tidaklah diratifikasi oleh otoritas Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan juga keterlibatan pada pembuatan peraturan yang tersebut mempengaruhi sektor bidang serta kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk meyakinkan bahwa kebijakan yang mana diambil tiada semata-mata melindungi sektor strategis seperti lapangan usaha hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum dan juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api di dalam Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun meminta-minta pemerintah untuk memperhatikan lebih banyak di dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih tinggi seimbang pada memandang kepentingan dunia usaha lalu kebugaran masyarakat. Yang tidak ada kalah penting, melakukan konfirmasi proses pembuatan peraturan yang inklusif juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari rakyat kecil yang mana sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK juga berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX juga Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 juga RPMK tak konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






