Nasional

DPR Miliki Kewenangan di area RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut dilaksanakan Baleg DPR bersatu eksekutif di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan langkah lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Semua pembahasan dilaksanakan dengan terbuka serta semua rakyat mengikuti sehingga apa yang digunakan telah dilakukan diputuskan oleh DPR yang tersebut gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU sudah pernah dilaksanakan pasca membaca, menyimak, juga mendengar langkah MK,” ujar Muzani di tempat JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan gubernur dalam Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang mana dimiliki DPR,” katanya.

Saat disinggung terkait RUU itu bisa jadi memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep forward di tempat Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani hanya sekali berkata pembahasan dijalankan secara terbuka.

DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Related Articles

Back to top button