Bisnis

Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api

Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api berlangsung pada area perlintasan yang dimaksud tidaklah dijag

Jakarta – Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang di jalur kereta api guna menurunkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan.

"Kecelakaan setelah itu lintas jalan kerap kali berjalan pada ruas jalan yang tersebut melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang tersebut dikategorikan sebagai wilayah rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno di penjelasan dalam Jakarta, Jumat.

Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang digunakan diambil oleh pemerintah di upaya menghurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan tak lama kemudian lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang digunakan mengatur terkait aspek teknis, operasional, juga standar keselamatan.

"Sehingga kami menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang tersebut mendiskusikan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.

Dia mengemukakan bahwa FGD itu diselenggarakan pada rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas serta fungsi pada peningkatan keamanan lalu keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.

Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Sejalan dengan komitmen pada meningkatkan keselamatan, lanjut Avirianto, pemerintah telah lama menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan.

"Atau tambahan dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang mana berkeselamatan, jalan yang digunakan berkeselamatan, kendaraan yang dimaksud berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, lalu penanganan orang yang terdampar kecelakaan,” ucap Avirianto.

Suasana Focus Group Discussion (FGD) yang digunakan dilakukan Baketrans Kemenhub di rangka mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api di dalam Bandung, hari terakhir pekan (12/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Baketrans pada tahu ini menghasilkan rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan jumlah kali sesudah itu lintas kendaraan dan juga jumlah kali setelah itu lintas kereta api.

Ruang lingkup pengaturan di peraturan menteri itu akan mencakup standar lalu kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, lalu sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.

Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan, di kurun waktu empat tahun 2020 hingga Juni 2024 jumlah keseluruhan kecelakaan setelah itu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.

"Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api muncul pada tempat kejadian perlintasan yang tersebut tidak ada dijaga," kata Duhuri.

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang sebenarnya membutuhkan perhatian khusus, pada hal ini PT. KAI sebagai operator menyokong adanya RPM tersebut.

Ia mengatakan, PT. KAI kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang dalam antaranya melalui sosialisasi keselamatan yang mana bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Railfans kemudian masyarakat, kemudian penutupan perlintasan sebidang liar lalu rawan.

"Hingga pemasangan spanduk peringatan keras pada perlintasan rawan dalam seluruh wilayah Daop kemudian Divre, juga penertiban bangunan liar ke lingkungan ROW untuk mengupayakan keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.

Duhuri berharap FGD yang dikerjakan Baketrans menghasilkan kembali rancangan peraturan menteri yang sudah pernah diperkaya dengan masukan juga pandangan dari pemangku kepentingan sehingga dapat berubah menjadi pedoman yang digunakan jelas serta komprehensif bagi semua pihak.

"Serta mewujudkan komitmen pada meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang dalam seluruh Indonesia," kata Duhuri.

Artikel ini disadur dari Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api

Related Articles

Back to top button