BPKN Imbau Publik Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk penduduk mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang tidak ada layak atau pada bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dijalankan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tak sesuai atau tak cocok atau tak sesuai ekspektasinya, bisa saja melakukan komplain secara langsung ke pelaku usaha gitu,” kata Mufti di keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau rakyat dapat dengan segera melakukan komplain segera untuk si penjual. Jika membeli segera dalam toko, konsumen dapat segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan secara langsung komplain terhadap penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan tak akan berlarut-larut.
“Ketika membeli secara langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya pada marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti menyampaikan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen mempunyai hotline service yang tersebut dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bidang usaha wajib punya hotline service yang mana bisa jadi dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau menentang yang tersebut diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pengguna berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang digunakan bukan sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada pada pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)





