Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang digunakan Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) lalu Dewas Lembaga Antirasuah bukan meloloskan pihak yang cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, terhadap Pansel Pimpinan dan juga Dewas KPK supaya siapa pun yang mana mempunyai cacat etik itu tidak ada diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris di area Kantor Dewas, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang mana berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.





