Demokrat serta NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan belum sanggup menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilihan umum atau pemilihan raya 2024 pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.
Alasannya, kata KPU, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut diajukan oleh partai urusan politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan ucapan ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.
“Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami telah bisa saja melakukan penetapan perolehan kursi kemudian calon terpilih, tetapi kami belum mampu melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini cuma menyampaikan situasi terkini,” ujar komisioner KPU Idham Kholik pada ruang rapat gedung KPU, Rabu, 31 Juli 2024, seperti diambil dari Tempo.
Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pasca penetapan hasil perolehan kata-kata pilpres nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai urusan politik dan juga calon terpilih, pada hal ini calon anggota DPR terpilih serta DPD terpilih.
Adapun sebelumnya, KPU sudah pernah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilihan umum legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu sudah pernah direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.
Namun, ketika penetapan perolehan kursi juga calon terpilih anggota DPR serta DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.
Idham menjelaskan, penyelenggaraan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK melawan registrasi perkara yang masuk pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengutarakan gugatan ke MK yang disebutkan berasal dari Partai Nasdem serta Partai Demokrat.
“Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, serta juga pada DKI Ibukota ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem,” ujar Afifuddin
Dikutip dari Antara, permohonan pertama perihal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Ibukota dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua, yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum bisa jadi melakukan konfirmasi kapan MK sanggup menyelesaikan sengketa PHPU itu. Sedangkan setiap partai urusan politik harus sudah ada mengetahui total perolehan pendapat hasil Pemilihan Umum 2024 untuk bisa saja mencalonkan kepala area yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala area pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai serta KPU dapat segera mengumumkan perolehan ucapan hasil pemilihan raya 2024.
“Kami sangat yakin hal yang disebutkan akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya akibat ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif




