Nasional

Daftar Lengkap Kementerian juga Lembaga yang mana Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang mana terlibat mengkaji calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas di tempat artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang digunakan bergabung pada pembahasan calon Pj Gubernur.

Posisi Pj Gubernur kembali padat diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

DPRD Daerah Khusus Ibukota Indonesia sudah ada mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mendiskusikan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang dimaksud dilakukan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang dimaksud memunculkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, lalu Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan untuk Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Kementerian dan juga Lembaga yang digunakan Ikut Membahas Pj Gubernur

Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas kemudian wewenang gubernur akibat terdapat kekosongan jabatan gubernur dan juga duta gubernur.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, serta Penjabat Wali Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, kemudian Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:

Pj Gubernur, Pj Bupati, kemudian Pj Wali Daerah Perkotaan yang digunakan diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang tersebut menduduki JPT Madya dalam lingkungan otoritas Pusat atau di area lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Gubernur juga menduduki JPT Pratama pada lingkungan eksekutif Pusat atau dalam lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Kepala Kabupaten kemudian Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tiada pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan juga rohani yang digunakan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat diadakan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lalu DPRD.

Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur diadakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari jumlah keseluruhan 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan juga dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur untuk Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai materi pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dilihat dari ulasan di area atas, dapat disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, lalu kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Related Articles

Back to top button