Teknologi

Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemkominfo) bekerja mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan juga Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna mengurangi sistem pembayaran melalui sistem pembayaran lalu perbankan di operasi judi online (Judol).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya pada Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BI kemudian OJK yang bertindak cepat di mendeteksi account lalu akun yang tersebut digunakan untuk judi online. Mereka sedang menimbulkan suatu sistem yang tersebut mampu cepat mendeteksi rekening-rekening yang mana terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.

Menkominfo juga mengajukan permohonan dunia perbankan untuk melakukan konfirmasi pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan kegiatan melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli akun yang dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi warga mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang mana paling berbagai digunakan rakyat mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang mana paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang dimaksud lain-lain, kalau beliau pakai yang digunakan lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.

Selain itu, Kominfo juga telah dilakukan membatasi pemindahan pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang dimaksud nantinya bisa jadi dialihkan ke account bank melalui pihak ketiga.

Related Articles

Back to top button