Otomotif

Jenis mobil yang bebas melintas ke jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah lama digunakan oleh pemerintah di upaya mengempiskan kepadatan sesudah itu lintas serta polusi udara di dalam Ibukota lalu beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan kemudian lintas dengan membatasi jumlah keseluruhan kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang dimaksud berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap cuma dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 salah satunya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca bilangan bulat 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang tersebut dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tak terkena sistem ganjil genap yang mana berlaku ketika ini.

Salah satu mobil yang dimaksud tiada terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah menyokong masyarakat pada pemakaian kendaraan ramah lingkungan.

Apa belaka jenis mobil yang tidak ada terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang sudah ada diatur oleh Peraturan Pengelola (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang mana menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki komponen bakar
  • Wahana pimpinan lembaga besar negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, lalu BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, lalu Polri
  • Kendaraan para pemimpin juga pejabat asing yang digunakan sedang berubah menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang mana digunakan untuk penyelamatan kecelakaan tak lama kemudian lintas
  • Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk mengangkut uang Bank Nusantara antar bank lalu mengisi ATM pada bawah pengawasan tim Polri
  • Kendaraan yang mana diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu kesulitan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk menyavoid sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang tersebut sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota Indonesia yang mana berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik kemudian balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Related Articles

Back to top button